Selasa, 02 Agustus 2016

Kinerja Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum

Melihat dari judul di atas, timbul pertanyaan yang sering kita dengar yaitu : "Apakah penegak hukum telah menjalankan tugasnya dalam hal penegakan hukum ?" Melihat kenyataan dari fenomena yang terjadi selama ini diketahui melalui media massa bahwa penegak hukum belum maksimal menjalankan tugasnya dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Tidak maksimalnya penegakan hukum dalam penegakan hukum, tentu ada yang mendasarinya atau ada faktor-faktor yang mempengaruhi.
Menurut para ahli hukum, bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal. Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:

1.   Hukumnya
Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
2.   Penegak hukum
Yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta mentaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
3.   Kebudayaan
Yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
Fenomena yang terjadi dalam hal penegakan hukum yang kita lihat melalui media massa, tidak maksimalnya penegak hukum disebabkan karena penegak hukumnya dan secara tidak langsung didukung dari masyarakat itu sendiri. Pada masa kini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memahami hukum yang berlaku. Namun hal itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar tidak berjalannya hukum. Bila penegak hukum melaksanakan penegakan hukum dengan baik dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku, maka masyarakat yang tidak mengerti hukumpun bukan menjadi alasan terhambatnya penegakan hukum itu sendiri.
Sering kita melihat atau mendengar semboyan atau tulisan bahwa penegak hukum merupakan pelayan masyarakat dalam penegakan hukum. Namun bila kita melihat fenomena yang sering terjadi, sepertinya itu hanya merupakan retorika saja. Sebagai contoh adanya penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum seperti Jaksa yang menangani perkara, ternyata terlibat tindak pidana, begitu juga seorang Hakim yang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi ternyata sebagai otak terjadinya tindak pidana dan kemudian seorang Pati Kepolisian juga melakukan tindak pidana. Semuanya itu merupakan bagian dari institusi penegak hukum. Ketiga kasus tersebut menjadi "hit" dikalangan masyarakat karena menjadi sorotan media massa. Namun bagaimana apabila suatu perkara tidak menjadi sorotan publik?
Dari kenyataan yang dialami penulis, maka penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya dan bagi penulis mempunyai pikiran bahwa ada penyebab dan penyebabnya tersebut perlu ditelusuri lebih mendalam yang tentunya diperlukan suatu kesabaran yang tinggi untuk mencari keadilan terhadap penegakan hukum tersebut di mata hukum.
Berdasarkan hal tersebut, pada kesempatan ini saya memohon kepada para blogger, untuk memberikan pendapat terhadap pertanyaan dibawah ini serta komentarnya. Apa yang menjadi penyebab penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum di Indonesia?
1.  Biasanya dari logika berpikir adalah terindikasi suap.
2.  Pengetahuan penegak hukum tentang hukum yang berlaku sangat kurang
3.  Tidak tahu

DAFTAR PUSTAKA
Soekanto,Soerjono. 2005. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar