SELAMAT DATANG DI BLOG SASITO. BLOG YANG MENYAJIKAN CARA MEMBUAT DAN MEMODIFIKASI BLOG
INGATLAH !! PENGETAHUAN YANG DIPEROLEH HARI INI AKAN MEMPUNYAI MANFAAT YANG BESAR DI SUATU HARI NANTI.

Hukum Perdata


Hukum Perdata yang perlu kita ketahui diantaranya adalah cara mengajukan gugatan PHI sehingga dengan demikian pada kesempatan ini dijelaskan cara mengajukan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri. Langkah-langkah untuk mengajukan gugatan PHI adalah sebagai berikut :
  1. Terlebih dahulu kita mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat setelah dilakukan PHK dan yang harus diingat adalah batas waktu pengajuan mediasi tersebut selama 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya surat PHK. Bilamana lewat dari yang ditentukan maka pekerja yang di PHK tidak dapat mengajukan gugatan karena syarat untuk mengajukan gugatan PHI terlebih dahulu harus melalui mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dari daerah pekerja yang di PHK. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 
  2. Apabila tidak ada titik temu antara pekerja dan pengusaha, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri di daerah pekerja yang di PHK. Hal-hal yang perlu dilengkapi adalah surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, surat gugatan sebanyak 6 (enam) set dan CD kosong. Kemudian apabila pekerja yang di PHK menggugat dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan nilai materiil kurang dari Rp.100 juta, maka pekerja tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

0 komentar:

Posting Komentar