Banyak para ahli memberikan suatu definisi atau arti dari hukum. E. Utrecht (1983) mengemukakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata-tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu. Sedangkan A. Ridwan Halim (2001) menyatakan bahwa hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian hukum adalah suatu norma atau kaidah yang berlaku, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis untuk mengatur perilaku manusia agar dipatuhi dan dilaksanakan di dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam bermasyarakat yang timbul dari kesepakatan beberapa orang (masyarakat/adat) atau penguasa (Pemerintah). Hukum yang dibuat berisikan perintah berupa tindakan yang boleh dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan (larangan). Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merugikan masyarakat umum atau pribadi seseorang ataupun kelompok, dan bila seseorang atau sekelompok orang melakukan perbuatan yang dilarang dari suatu norma atau kaidah (hukum), maka orang tersebut memperoleh hukuman. Berdasarkan hal tersebut, maka diketahui bahwa tujuan hukum tersebut adalah agar terwujudnya suatu ketertiban atau kedamaian di dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari uraian di atas, timbul pertanyaan kepada kita “mengapa hukum itu dibutuhkan dalam suatu negara atau masyarakat. Dari pengertian hukum tersebut, maka kita mengetahui bahwa manusia memiliki tingkat perilakunya dimana ada manusia yang memiliki perilaku baik dan ada perilaku buruk atau sering kita dengar di dalam kehidupan sehari-hari adalah sifat manusia.Dalam hal manusia yang memiliki perilaku buruk inilah yang sering diterapkan suatu hukum. Perilaku buruk tersebut dapat dikategorikan, yaitu perilaku memang buruk dan perilaku cenderung buruk.
Perilaku memang buruk merupakan suatu perilaku manusia yang mempunyai sifat buruk yang timbul dari dirinya sendiri, sementara perilaku cenderung buruk merupakan suatu perilaku manusia yang mempunyai sifat buruk karena terpengaruh oleh suatu lingkungan dimana orang yang sebelumnya tidak memiliki perilaku buruk, namun karena dipengaruhi oleh lingkungan, orang tersebut menjadi berperilaku buruk. Dari dua kategori perilaku buruk tersebut yang paling diwaspadai adalah orang yang memiliki berperilaku memang buruk, karena hal ini dapat mengganggu ketertiban kehidupan bermasyarakat dan dapat merugikan orang lain.
Perilaku memang buruk adalah orang yang memiliki tingkah laku atau sifat buruk dari dalam hatinya. Biasanya orang yang memiliki perilaku demikian sangat sulit untuk diperbaiki kearah yang lebih baik. Contoh dari seseorang yang memiliki perilaku memang buruk seperti orang yang sudah keluar masuk penjara akibat perilakunya / tindakannya melanggar hukum yang berlaku. Kemudian di dalam perilaku memang buruk tersebut dapat dikategorikan, yaitu perilaku memang buruk tidak kelihatan dan perilaku memang buruk kelihatan. Dari dua kategori tersebut, yang harus diwaspadai adalah perilaku memang buruk tidak kelihatan. Arti dari perilaku memang buruk tidak kelihatan tersebut adalah seseorang yang kelihatannya memiliki perilaku baik, akan tetapi sesungguhnya memiliki perilaku buruk. Perilaku seperti inilah sering menjadi fenomena hukum di Indonesia yang mengakibatkan ada penerapan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian sistem yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum di Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Pasal 1), yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara (wikipedia.org).
Hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia meliputi hukum pidana dan hukum perdata yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum yang mengatur perilaku atau tata cara kehidupan di dalam suatu daerah tertentu dikenal dengan nama hukum adat.
0 komentar:
Posting Komentar