Belajar Membuat Dan Memodifikasi Blog

Karya Terbesar Seseorang Adalah Dapat Mengetahui Sesuatu Yang Tidak Diketahui Orang Lain.

Pengetahuan Itu Baik Adanya

Setiap Pengetahuan Yang Kita Peroleh Akan Sangat Bermanfaat Di Suatu Hari Nanti Dan Dapat Menghasilkan Uang.

Karya Penegak Hukum Sesungguhnya

Hukum Hanya Dapat Berjalan Sebagaimana Mestinya Bila Penegak Hukum Tersebut Memiliki Hati Nurani.

Penegakkan Hukum

Hukum dan Kebenaran Hasus Ditegakkan Oleh Penegak Hukum

Hukum Panglima Tertinggi.

Bagaimanapun Seseorang Susah Mencari Dan Memperoleh Keadilan, Akan Tetapi Pada Akhirnya Diperoleh Kemenangan.

SELAMAT DATANG DI BLOG SASITO. BLOG YANG MENYAJIKAN CARA MEMBUAT DAN MEMODIFIKASI BLOG
INGATLAH !! PENGETAHUAN YANG DIPEROLEH HARI INI AKAN MEMPUNYAI MANFAAT YANG BESAR DI SUATU HARI NANTI.

Jumat, 27 Januari 2017

Contoh Gugatan PHI

Contoh Gugatan PHI di bawah ini dapat dijadikan referensi bagi pekerja yang di PHK. Hukum Perdata yang perlu kita ketahui diantaranya adalah cara mengajukan gugatan PHI sehingga dengan demikian pada kesempatan ini dijelaskan cara mengajukan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri. Langkah-langkah untuk mengajukan gugatan PHI adalah sebagai berikut:
  1. Terlebih dahulu kita mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat setelah dilakukan PHK dan yang harus diingat adalah batas waktu pengajuan mediasi tersebut selama 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya surat PHK. 
  2. Bilamana lewat dari yang ditentukan maka pekerja yang di PHK tidak dapat mengajukan gugatan karena syarat untuk mengajukan gugatan PHI terlebih dahulu harus melalui mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dari daerah pekerja yang di PHK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 
  3. Apabila tidak ada titik temu antara pekerja dan pengusaha, maka pihak Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan anjuran dari hasil pertemuan tersebut sehingga berdasarkan Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja maka pekerja mendaftarkan gugatan PHI ke Pengadilan Negeri di daerah pekerja yang di PHK. 
Hal-hal yang perlu dilengkapi adalah surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, surat gugatan sebanyak 6 (enam) set dan CD kosong. Kemudian apabila pekerja yang di PHK menggugat dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan nilai material kurang dari Rp.100 juta, maka pekerja tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Berikut ini contoh surat gugatan PHI :

Medan,   ...........................
Kepada Yth :  Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
                       Pada Pengadilan Negerti (Setempat)
Perihal        :   Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan dibawah ini : SAUT DJOSUA H. SITORUS,SE, Pekerjaan Pegawai Tata Usaha Perguruan Kristen Methodist Indonesia-2 Medan, alamat jalan Mawar XI No. 49 Blok 12 Perumnas Helvetia Medan, bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut : …………………………………… Penggugat;
Penggugat dengan ini mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial terhadap : PIMPINAN PERGURUAN KRISTEN METHODIST INDONESIA -2 dalam hal ini yang menjabat adalah Pdt. PAULUS SUBYANTO,S.Th , berkantor di jalan M.H. Thamrin No. 96 Medan, untuk selanjutnya disebut : …………………………….….… Tergugat;
Bahwa adapun alasan-alasan Penggugat dalam gugatan ini adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pegawai Tata Usaha di Perguruan Kristen Methodist Indonesia -2 Medan (PKMI-2 Medan) dan telah bekerja sejak Januari 1995 (+ 16 tahun) yang mempunyai latar belakang sebagai alumni SD,SMP dan SMA di PKMI-2 Medan, berjemaat di GMI dan selama bekerja, Penggugat belum pernah melanggar aturan yang telah berjalan dengan baik selama ini di PKMI-2 Medan berupa Surat Peringatan yang dikeluarkan PKMI-2 Medan;
  2. Bahwa sesuai Disiplin Gereja Methodist Indonesia 2005 (Disiplin GMI 2005) pada pasal 10 tentang Pemilik berbunyi : “Pemilik dan penanggungjawab Badan/Yayasan Pendidikan GMI adalah Gereja Methodist Indonesia”, sehingga dengan demikian semua Perguruan Kristen Methodist Indonesia yang ada di Negara Republik Indonesia adalah milik Gereja termasuk PKMI-2 Medan dan orang-orang yang bekerja / melayani termasuk Tergugat haruslah bertindak, berpikir, berperilaku dan menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya harus berdasarkan Iman Kristiani serta harus tunduk dan taat terhadap peraturan tertinggi di Gereja Methodist Indonesia;
  3. Bahwa setiap orang, perusahaan atau yayasan pendidikan termasuk PKMI-2 Medan dan orang-orang yang bekerja didalamnya termasuk Tergugat, harus tunduk dan taat kepada Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Dalam Provisi 
  1. Bahwa sejak dikeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat dengan nomor : 010/P.16/PP/METH-2/2011,tanggal 15 Desember 2011 secara sepihak, Tergugat tidak membayar upah / gaji Penggugat sejak Januari 2012 , sementara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 155 ayat (2) berbunyi : “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”, sehingga dengan demikian Penggugat masih menerima hak-hak sebagai pekerja; 
  2. Bahwa berdasarkan surat PHK tersebut, Tergugat tidak membayar upah / gaji Penggugat dengan perincian sebagai berikut : 
  3. -
    Gaji
    :
    Rp. 2.032.000,-
    -
    Tunjangan Tahunan
    :
    Rp. 128.000,-
    -
    Uang makan
    :
    Rp.    450.000,-




    Total
    :
    Rp. 2.610.000,-
    sehingga dari perincian tersebut maka total keseluruhan upah / gaji yang tidak dibayarkan Tergugat kepada Penggugat dari Januari 2012 sampai Agustus 2012 sebesar: Rp.2.610.000,- x 8 (bulan) = Rp.20.880.000,- (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  1. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada pasal 96, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan c/q Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan terlebih dahulu tuntutan dalam provisi ini dengan memerintahkan Tergugat memberikan hak-hak Pengggugat yang tidak diterima/ dibayarkan antara lain yaitu membayar upah / gaji sebagaimana tersebut dalam provisi diatas dan tetap membayar upah / gaji selanjutnya (@ Rp.2.610.000,-) selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara 
  1. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2011, Penggugat di-PHK dengan nomor : 010/P.16/PP/XII/METH-2/2011 tanggal 15 Desember 2011 secara sepihak tanpa dasar yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan kronologis sebagai berikut: 
    • Pada tanggal 15 Desember 2011 sekitar jam 10.00 Wib, Penggugat dipanggil menghadap ke kantor Kepala SMP dan dalam hal ini yang menjabat adalah Bapak Drs. Kusno. Sesampai didalam kantor Kepala SMP, Penggugat melihat sudah ada Bapak Drs. Kusno, Ibu Lily Luther (Bendahara Perguruan) dan saudara Burhan Sidabariba,SH,MH yang Penggugat ketahui berlatar-belakang sebagai pengacara;
    • Kemudian Bapak Drs. Kusno membuka pembicaraan dan memberikan dua lembar kwitansi kepada Penggugat yang isinya adalah satu lembar berisikan tanda terima Honor Penggugat bulan Desember 2011 dan satunya lagi berisikan tanda-terima THR Penggugat tahun 2011;
    • Pada waktu itu Penggugat menolak menandatangani kwitansi tersebut dengan alasan bahwa Penggugat tidak pernah menandatangani berupa kwitansi honor dan THR. Kemudian Bapak Drs. Kusno menggantikan kwitansi tersebut dengan seperti biasa yang Penggugat terima setelah Bapak Drs. Kusno meminta pertimbangan dari saudara Burhan Sidabariba,SH,MH dan kemudian Penggugat menandatangani tanda terima gaji bulan Desember 2011 dan THR tahun 2011;
    • Setelah menandatangani tanda terima tersebut, Penggugat menerima gaji bulan Desember 2011 dan THR Tahun 2011 yang diserahkan Ibu Lily Luther, kemudian Bapak Drs. Kusno menyerahkan selembar surat yang setelah Penggugat baca isinya adalah Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat;
    • Karena diperlakukan demikian, Penggugat bertanya kepada Bapak Drs. Kusno kenapa diperlakukan demikian dan jawaban dari Bapak Drs. Kusno adalah dari mana jalannya kamu menggugat pimpinan. Setelah itu Penggugat merasa keberatan atas PHK tersebut dan Bapak Drs. Kusno menyuruh Penggugat keluar dari lingkungan PKMI-2 Medan pada saat itu juga dan dikawal sampai kepintu gerbang sekolah dihadapan para rekan sekerja Penggugat;
  1. Bahwa setelah Penggugat di-PHK, Penggugat memohon ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan agar dapat memfasilitasi perselisihan hubungan industrial tersebut, namun tidak menemukan titik temu sehingga Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan Anjuran dengan Nomor : 567/828/DSTKM/2012 tanggal 20 Maret 2012 yang intinya adalah agar Tergugat memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan dan Penggugat Menolak Anjuran tersebut dengan alasan bahwa Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan hanya membuat anjuran dengan memandang keterangan dari Tergugat saja dan Tidak Menerapkan Seutuhnya pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; 
  2. Bahwa berdasarkan surat PHK tersebut, Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang tercantum pada :
    1. Pasal 151 :
      (3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja / buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial”.
    2. Pasal 155 :
      (1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
      (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
      (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/ buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
    3. Pasal 161 :
      (1) Dalam hal pekerja / buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.
  3. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 (tiga) dalam pokok perkara ini, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan putusan agar Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi yang sama di PKMI-2 Medan dengan membatalkan surat PHK Penggugat melalui surat pembatalan PHK;
  4. Bahwa dalam suatu Negara Hukum Republik Indonesia (Rechts Staat), hak-hak privat setiap Warga Negara (Subjektive Privat Rechts) haruslah mendapat perlindungan dari segala tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak lain (incasu Tergugat), oleh karenanya Penggugat selaku pihak yang telah dirugikan hak serta kepentingannya (Justicia Balance), dengan ini memohon mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan untuk mendapatkan keadilan;
  5. Bahwa selanjutnya agar putusan dalam perkara ini nantinya dapat dilaksanakan, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan agar Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/ hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  6. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang mempunyai kekuatan hukum serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat adalah beralasan menurut hukum sehingga Penggugat memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan gugatan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memanggil pihak-pihak yang berperkara guna menghadap di persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, selanjutnya memberikan amar putusan :
Dalam Provisi
1. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat yang antara lain membayar upah / gaji Penggugat sejak Januari 2012 sampai Agustus 2012 dengan perincian sebagai berikut ;
-   Gaji                          : Rp.2.032.000,-
-   Tunjangan Tahunan : Rp. 128.000,-
-   Uang makan            : Rp. 450.000,-
-   Total Gaji                : Rp.2.610.000,-
sehingga dari perincian tersebut maka total keseluruhan upah / gaji yang dibayarkan kepada Penggugat sebesar : Rp.2.610.000,- x 8 (bulan) = Rp.20.880.000,- (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan tetap membayar upah / gaji selanjutnya (@ Rp.2.610.000,-) selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan mem-PHK Penggugat batal demi hukum karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 151 ayat (3), pasal 155 ayat (1,2 dan 3), pasal 161 ayat (1);
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi yang sama di PKMI-2 Medan dengan membatalkan Surat PHK Penggugat melalui surat pembatalan PHK;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini;
Atau 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini Penggugat sampaikan kehadapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan c/q Majelis Hakim Yang Mulia. Atas perhatiannya, Penggugat menyampaikan ucapan terima kasih. 
Hormat Pengggugat, 
dto
Saut Djosua H. Sitorus,SE.

Setelah melakukan gugatan, urutan selanjutnya adalah tergugat memberikan jawabannya terhadap isi guggatan penggugat yang dilihat berikut ini (Klik).
Untuk memperolehnya dapat didownload Disini.

Minggu, 15 Januari 2017

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kepuasan Konsumen