SELAMAT DATANG DI BLOG SASITO. BLOG YANG MENYAJIKAN CARA MEMBUAT DAN MEMODIFIKASI BLOG
INGATLAH !! PENGETAHUAN YANG DIPEROLEH HARI INI AKAN MEMPUNYAI MANFAAT YANG BESAR DI SUATU HARI NANTI.

Selasa, 02 Agustus 2016

Contoh Jawaban Tergugat PHK

Berikut ini contoh jawaban tergugat PHK dari gugatan yang diajukan penggugat di PHK yang disalin kembali dalam perkara gugatan PHI agar pekerja yang di PHK dapat mengetahuinya :


JAWABAN
PERKARA PERDATA NO : 66/G/2012/PHI.MDN

antara

Pdt. Paulus Subyanto,S.Th sebagai...................................................................Tergugat;

melawan

Saut Djosua H. Sitorus, SE sebagai .................................................................Penggugat;

Dengan hormat,
Tergugat melalui kuasanya, Kantor Hukum Burhan Sidabariba dan Rekan, sesuai dengan surat kuasa tertanggal 28 September 2012 (terlampir dalam berkas) dengan ini mengajukan jawaban atas Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tanggal 18 September 2012, sebagai berikut :
  1. Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan perselisihan hubungan industrial Penggugat tanggal 18 September 2012, kecuali hal-hal yang secara tegas dan diakui dan dibenarkan Tergugat dalam persidangan;------------------------------
  2. Bahwa apa yang dinyatakan oleh Penggugat di dalam gugatannya pada halaman 1 poin 1 merupakan pernyataan yang tidak mengandung arti dan makna apa-apa  dan Penggugat kelihatannya tidak mampu mempergunakan tata bahasa yang berarturan dan santun sehingga pernyataan itu haruslah ditolak seluruhnya;------
  3. Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat pada gugatannya halaman 2 poin 1 dalam provisi Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi (kami kutip selengkapnya) : "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya", sehingga dengan demikian Penggugat masih menerima hak-hak sebagai pekerja, pernyataan Penggugat ini tidaklah benar, tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaaan itu sendiri dimana pengusaha maupun pekerja/buruh harus melaksanakan kewajibannya sampai adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan masih menerima hak-hak sebagai pekerja, dengan kata lain seseorang dapat memperoleh haknya sebagai pekerja apabila pekerja itu masih melaksanakan kewajibannya/pekerjaannya, dengan tidak adanya lagi pelaksanaan kewajiban oleh Penggugat sebagai pekerja/buruh maka hak-hak Penggugat tidaklah lagi dapat diperoleh dari Tergugat sebagai Pengusaha;------------------
  4. Bahwa tuntutan pembayaran upah/gaji yang dimintakan Penggugat dengan rincian yang terdapat dalam gugatannya adalah sangat tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar hukum sehingga permintaan pembayaran gaji/upah haruslah ditolak untuk seluruhnya;--------------------------------
  5. Bahwa permintaan Penggugat agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) adalah tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dan permintaan itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil;--------------------------------------
  6. Bahwa seluruh pernyataan yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya pada halaman 2 dan 3 dalam pokok perkara poin 1 a s/d e merupakan pernyataan yang bohong belaka dan mengada-ada yang dibuat oleh Penggugat dimana sebelum Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat, Penggugat sama halnya dengan guru-guru, staff, pegawai lainnya diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta Peraturan dan Ketentuan yang dijalankan tersebut telah diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan sehingga kronologis yang diuraikan oleh Penggugat tersebut haruslah ditolak seluruhnya;----------------------------
  7. Bahwa terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat disebabkan oleh karena perbuatan Penggugat yangn sering merugikan Perguruan Kristen Methodist Indonesia-2 diantaranya beberapa bulan terakhir sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja tanggal 15 Desember 2011 Penggugat masuk kerja dan mengabsen pada jam 06.50 WIB dan setelah selesai itu Penggugat tidak lagi berada di ruang kerjanya tanpa ijin dan sepengetahuan pimpinan lalu kemudian beberapa menit menjelang waktu pulang pada jama 16.00 WIB Pengggugat baru kembali keruangannya, Penggugat tidak disiplin, melanggar aturan dan bertindak sewenang-wenang sehingga perbuatan tersebut adalah jelas-jelas sangat merugikan Perguruan Kristen Methodist Indonesia-2 yang dipimpin oleh Tergugat;---------
  8. Bahwa Penggugat sama sekali tidak ada dasar hukum yang cukup kuat dan jelas untuk menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 151 ayat (3), Pasal 155 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 161 ayat (1), karena pemutusan hubungan kerja yang dilaksanakan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Tergugat pernah memberikan peringatan/teguran secara lisan dan tulisan serta memberi kesempatan kepada Penggugat untuk memperbaiki kinerjanya dan melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Perguruan Kristen Methodist Indonesia-2 namun Penggugat tetap melakukan kesalahan dan pelangaran;----------------------------
  9. Bahwa Penggugat karena kesalahan dan pelanggaran yang diperbuatnya tersebut pernah menandatangani surat pernyataan tertanggal 05 Oktober 2010 yang isinya menyatakan bahwa Penggugat selaku Pegawai tata usaha akan melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Perguruan Kristen Methodist Indonesia-2, akan tetapi Penggugat tetap tidak ada perubahan menuju baik dan tetap melanggar peraturan dan bahkan pernah menuduh Tergugat dan Pimpinan Gereja Mehtodist Indonesia telah bertindak sewenang-wenang kepada Penggugat dan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan yang mana Penggugat tersebut ditolak untuk seluruhnya maka hal tersebut dapat menunjukkan bahwa Penggugatlah yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mempunyai itikad dalam membina hubungan dengan sesama rekan sekerjanya dan tidak melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik sehingga dasar hukum yang digunakan Penggugat dalam gugatannya pada halaman 3 poin 3 a, Pasal 151 ayat (3), b. Pasal 155 ayat (1), (2). (3), c. Pasal 161 ayat (1) haruslah ditolak untuk seluruhnya;--------------------
  10. Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dimaksudkan agar kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh Penggugat yang merugikan Perguruan Kristen Methodist Indonesia -2 tidak terulang lagi sehingga pemutusan hubungan kerja tersebut bukanlah suatu pelanggaran, dengan demikian permintaan Penggugat untuk dipekerjakan kembali pada posisi yang sama di PKMI-2 Medan oleh Tergugat haruslah ditolak karena tidak mempunyai dasar hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
  11. Bahwa Tergugat sebagai warga negara Indonesia yang baik dan sebagai Pimpinan Perguruan Kristen Methodist Indonesia - 2 memiliki perilaku yang baik dan memimpin Perguruan Kristen Methodist Indonesia-2 dengan baik pula sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang mengaturnya serta sesuai degan Disiplin Gereja Methodist Indonesia Tahun 2005 maka Tergugat sama sekali tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum seperti yang dituduhkan oleh Penggugat dan sama sekali tidak pernah merugikan hak serta kepentingan Penggugat akan tetapi sebaliknya Penggugatlah yang telah banyak melakukan kesalahan dan pelanggaran dalam jabatannya sebagai Pegawai Tata Usaha di Perguruan Kristen Methodist Indonesia -2 sehingga banyak menimbulkan kerugian kepada Tergugat antara lain sebagai berikut :
    1. Tidak memakai seragam sekolah pada saat jam kerja;---------------
    2. Masuk kerja jam 06.50 wib dan setelah itu pergi keluar lingkungan sekolah tanpa ijin pimpinan dan kemudian beberapa menit menjelang pulang sekolah jam 16.00 wib kembali ke kantor dan selesai itu pulang;------------------------
    3. Menerima biaya pembuatan kartu NUPTK 66 orang Guru-guru SMP/SMA Methodist-2 sebesar Rp.15.000/orang yang diterima oleh Penggugat dariBapak E.C. Damanik dan Bapak L.F.E.E Sibarani akan tetapi kartu dimaksud tidak pernah diserahkan oleh Penggugat kepada guru-guru tersebut, padahal persyaratan pengurusan kartu NUPTK tersebut di Dinas Pendidikan tidak memerlukan tanda tangan dari Tergugat I;-------------
    4. Menerima biaya administrasi Rp.25.000/orang dari 24 orang guru-guru untuk proses pengurusan bantuan Gubernur yang ditujukan untuk guru-guru setiap tahunnya yang dikutip oleh Bapak S. Aritonang dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat. (Penjelasan ini sekaligus memperjelas tentang dana bantuan Gubernur kepada guru-guru, bukan dana Bos).----------------------
    5. Bahwa Penggugat di dalam pergaulan sehari-harinya tidak dapat memberikan contoh yang baik diantaranya Penggugat tidak dapat bekerjasama dengan pegawai yang lain termasuk dengan rekan sekerjanya di bagian tata usaha sehingga tidak memberi contoh untuk anak didik;------------
    Dengan adanya kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat sebagaimana diuraikan diatas maka Tergugatlah yang telah mengalami kerugian dan Penggugat terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga permohonan Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- per harinya haruslah ditolak seluruhnya;-------------
  12. Bahwa Penggugat (Sdr. Saut Sitorus) juga telah pernah mengajukan gugatan terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara No. 577/Pdt.G/2011/PN.Mdn tertanggal 18 Nopember 2011 dan perbaikan gugatan Penggugat tertanggal 16 Desember 2011 dan atas perkara perdata No. 577/Pdt.G/2011/PN.Mdn telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 05 Juni 2012 yang amar putusannya sebagai berikut :
    MENGADILI :
    I. DALAM KONPENSI :
    • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    II. DALAM REKONPENSI
    • Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya
    III. DALAM KONPENSI / REKONPENSI :
    • Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) .
      Bahwa dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut maka kami mohonkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini dapat menjadikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut sebagai pertimbangan hukum nantinya dalam memutuskan perkara perselisihan hubungan industrial ini;
  13. Bahwa dengan demikian juga tidak terbukti Tergugat melakukan perbuatan sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum karena suatu perbuatan dikatakan memiliki unsur Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dapat dijelaskan sebagaimana yang terdapat dalam :  Buku “Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer karangan DR. Munir Fuady, SH. MH, LLM terbitan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005 halaman 10 yang menyatakan bahwa suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
    1. Adanya suatu perbuatan
    2. Perbuatan tersebut melawan hukum
    3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
    4. Adanya kerugian bagi korban
    5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
    Buku Rosa Agustina dalam bukunya : “Perbuatan Melawan Hukum”,M.A Moegni Djojodirdjo dalam bukunya : “Het Nederlandsch Verbintenissenrecht”dan berdasarkan ketentuan Pasal 1356 KUHPerdata, maka pada hakekatnya anasir atau unsur-unsur Perbuatan Melawan hukum mencakup :
    1. Harusnya adanya suatu perbuatan
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum
    3. Adanya kesalahan dari pihak sipelaku
    4. Ada kerugian
    5. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
    Jadi jelas terlihat bahwa perbuatan Tergugat tidak memenuhi unsur-unsur tersebut di atas sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya;--------
    Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan argumentasi hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas adalah patut dan adil jika gugatan Penggugat karena tidak berdasarkan hukum haruslah ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard) dan membebankan kepada Penggugat segala ongkos–ongkos yang timbul dalam perkara ini;--------

    Terima kasih.
    Medan, 22 Oktober 2012
    Hormat Tergugat/Kuasanya,
    Kantor Hukum Burhan Sidabariba & Rekan,
                      dto                                                dto                                     dto
    Burhan Sidabariba,SH,MH             Fransiska Simbolon,SH            Dian Natalie, SH
    Untuk mendownloadnya, Anda dapat mengambilnya Disini.

0 komentar:

Posting Komentar